get app
inews
Aa Text
Read Next : Demul Ternyata Sudah Pecat 20 ASN di Jabar, Kenapa?

5 ASN di Kudus Disanksi Penundaan Kenaikan Gaji dan Pangkat, Ada yang Karena Selingkuh

Kamis, 01 April 2021 - 19:57:00 WIB
5 ASN di Kudus Disanksi Penundaan Kenaikan Gaji dan Pangkat, Ada yang Karena Selingkuh
Ilustrasi ASN. (Foto: Ist)

KUDUS, iNews.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bertindak tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran. Ada lima ASN diusulkan mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji secara berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun karena melanggar aturan sebagai ASN.

"Dari kelima ASN tersebut, ada yang karena melakukan perselingkuhan, mangkir kerja, pelanggaran disiplin serta melakukan perceraian tanpa izin," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno, Kamis (1/4/2021).

Ia mengatakan berkas usulan pemberian sanksi terhadap kelima ASN tersebut sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri pada awal Januari 2021.

Khusus ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan, kata dia, melibatkan oknum aparat, namun dalam perjalanannya pihak Denpom Salatiga juga sudah melakukan pemberkasan meski akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia.

ASN yang terlibat perselingkuhan, selanjutnya diusulkan dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan tidak akan ada kenaikan selama tiga tahun serta tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama setahun.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut