PEMALANG, iNews.id - Lima orang yang terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Pemalang, Jawa Tengah, menjalani sidang. Mereka dihukum satu bulan penjara.
Kelimanya didakwa telah melanggar Pasal Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang.
"Kelima orang yang terdiri dari dua orang laki -laki dan tiga orang perempuan, yakni berinisial CR ,HR , HS, UW dan WS," kata Kasatpol PP Pemalang, Raharjo, Rabu (30/11/2022).
Hakim memutuskan, kata dia, kelima orang terdakwa dengan ganjaran kurungan satu bulan.
Apabila pada kurun waktu enam bulan mereka melakukan tindak pidana apapun di wilayah manapun, termasuk di semua wilayah Indonesia, mereka akan langsung di masukan ke dalam sel tahanan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsJateng di Google News