get app
inews
Aa Text
Read Next : Jambret Viral Beraksi di Pasar Tajinan Malang Ditangkap, Residivis Keluar-Masuk Penjara

5 Pelaku Penyerangan ke SMK 3 Semarang Ditangkap Polisi

Rabu, 14 Desember 2022 - 18:25:00 WIB
5 Pelaku Penyerangan ke SMK 3 Semarang Ditangkap Polisi
Lima pelaku penyerangan pelajar SMK 3 Semarang di Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022). Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

SEMARANG, iNews.id – Aparat Polrestabes Semarang kembali menangkap lima pelaku penyerangan bersenjata tajam ke siswa-siswi SMK 3 Semarang. Pada insiden yang terjadi di kompleks sekolah, salah satu tersangka adalah residivis kasus pembunuhan di Kendal. 

Dari lima pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya masih berstatus pelajar SMK di Semarang, yakni RPG (18), SAH (17) dan L (17). Sedangkan dua lainnya mantan siswa setempat yang tidak lulus, yakni MAA (22) warga Semarang Tengah Kota Semarang dan KUS (21) warga Semarang Utara Kota Semarang.

Tersangka MAA mengatakan, penyerangan ke SMK 3 Semarang disebabkan ketika nongkrong bersama teman-temannya, termasuk yang berstatus pelajar aktif, diserang gerombolan pelajar. Peristiwa terjadi Rabu (7/12/2022) lalu. 

“Yang nyerang dari SMK 3. Itu Rabu sore, ada korbannya sampai jahitan (dijahit). Anak-anak minta balikin (nyerang balik),” kata MAA di Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022).

Berawal dari situ, termasuk melalui pesan WhatsApp (WA) berantai, penyerangan direncanakan. Senjata tajam juga disiapkan. Pada Kamis (8/12/2022) mereka menyerang balik.

“Saya ikut-ikutan,” kata MAA yang baru bebas Januari 2021 dari vonis 5 tahun 6 bulan pidana di Lapas Kendal.

Salah satu tersangka yang masih pelajar, L (17) juga mengaku insiden pulang sekolah itu dia diajak teman-temannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menyebut, pihaknya menerbitkan dua laporan polisi terkait insiden itu. Tersangka L dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan. Sedangkan empat lainnya dijerat Undang-Undang Darurat, yakni UU nomor 12 Tahun 1951.

“Yang dua ditahan (MAA dan KUS), yang tiga enggak ditahan karena anak-anak,” kata Donny.

Dia menyebut, pihaknya terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Sementara, tersangka L diserahkan oleh orangtuanya untuk diproses lebih lanjut.

Guru Bimbingan Konseling (BK) SMK 10 Semarang, Wildan, mengatakan antara pihaknya dengan SMK 3 Semarang sudah mengadakan ikrar perdamaian pasca-insiden.

Ada beberapa poin yang disepakati, di antaranya saling memaafkan dan hentikan tawuran, bullying, saling jaga dan hormati hingga jika melanggar ikrar ini bersedia disanksi proses hukum yang berlaku.

“Diwakili masing-masing Ketua OSIS,” kata Wildan yang hadir di Mapolrestabes Semarang.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut