54 Perusahaan Jateng Diadukan oleh Pekerja terkait THR, Terbanyak di Solo dan Semarang

SEMARANG, iNews.id - Tunjangan Hari Raya (THR) masih menjadi persoalan klasik setiap menjelang Lebaran. Setidaknya ada 54 perusahaan diadukan oleh Pekerjanya terkait pembayaran THR 2021.
Perusahaan paling banyak berasal dari Kota Solo dan Kota Semarang. Perusahaan tersebut rata-rata adalah padat karya yang bergerak di bidang garmen serta tekstil.
Merespons hal tersebut, anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto mengatakan pembayaran THR pada pekerja adalah wajib. Ketentuan dan sanksinya juga sudah diatur oleh pemerintah.
Menurutnya, THR ini merupakan kewajiban perusahaan yang mesti dibayarkan pada karyawan. Jika perusahaan mengaku terkendala, maka petugas akan melakukan audit neraca keuangannya.
“THR itu wajib dan telah diatur nominal serta mekanismenya. Kalau perusahaan bilang tak mampu maka akan diaudit,” kata Yudi usai pantauan pembayaran THR bersama Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari di sejumlah perusahaan di Kawasan Industri Candi Semarang, Kamis (6/5/2021).
Politikus Partai Gerindra ini menekankan, pembayaran THR akan mampu mendorong multiplier effect. Maksudnya, dengan THR maka pekerja akan bisa berbelanja, dan dengan sendirinya menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Hal itu akan menggerakkan cash flow perusahaan juga.
Editor: Ahmad Antoni