54 Perusahaan Jateng Diadukan oleh Pekerja terkait THR, Terbanyak di Solo dan Semarang

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari mengatakan aduan itu diterima oleh Posko THR Disnakertrans Jateng dan enam Satwasker di Jateng. Aduan itu bisa jadi lebih banyak, karena masing-masing Disnaker tingkat Kabupaten/Kota juga membuka posko serupa.
Setidaknya ada tiga alasan aduan. Pertama karyawan belum menerima THR hingga H-7 sebagaimana ketentuannya. Kedua, THR yang dicicil dan ketiga adalah nominal THR yang tak sesuai aturan.
Sakina mengatakan pantauan tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan perlindungan pada pekerja. Ia menekankan, THR itu wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya. Pekerja disebutnya sebagai bagian hubungan industrial dan pengeluaran THR perusahaan mesti sudah diperhitungkan sebelumnya.
“Kami bersama dengan DPRD Jateng dan pengawas ketenagakerjaan akan melakukan audit turun ke perusahaan yang tak patuh,” katanya.
Jika memang ada perusahaan nakal yang benar-benar tak patuh aturan, katanya, sanksi telah menanti. Yakni teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.
Ada empat perusahaan yang dipantau pada Kamis (6/5/2021). Yakni PT Victoria Care Indonesia serta PT Samwon Busana Indonesia di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang. Kemudian, PT Roda Maju Bahagia dan PT Dae Young Textile di Kawasan Ekonomi Khusus, Kabupaten Kendal.
Editor: Ahmad Antoni