get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Napi Lapas Salemba Jadi Perhatian Publik Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Siapa Saja?

602 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 23 Langsung Bebas

Senin, 18 Agustus 2025 - 23:02:00 WIB
602 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 23 Langsung Bebas
Ratusan narapidana di Lapas Ambarawa menerima remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI. (Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.id – Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kebahagiaan bagi ratusan narapidana di Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Sebanyak 602 narapidana mendapatkan remisi umum dan dasawarsa. Rinciannya, 282 napi menerima remisi umum dengan 16 orang di antaranya langsung bebas. 

Selain itu, 320 narapidana lainnya menerima remisi dasawarsa dan tujuh orang juga bisa menghirup udara bebas usai mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis olehupati Semarang, Ngesti Nugraha, kepada perwakilan warga binaan. Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Subakdo Wulandoro menjelaskan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan.

Salah seorang narapidana penerima remisi bebas, Supriyanto mengaku bersyukur bisa kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman satu setengah tahun. 

Dia mengatakan selama di lapas dirinya aktif mengikuti pembinaan serta memperdalam ilmu agama. “Saya bertekad mencari pekerjaan yang halal untuk menghidupi keluarga,” ujarnya.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk terus berupaya memperbaiki diri. Remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga wujud penghargaan negara terhadap upaya perubahan positif narapidana.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut