get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Padang Pariaman Bunuh Ipar, Motif Sakit Hati gegara Anaknya Dicabuli

7 Fakta Guru SMP di Purbalingga Cabuli 7 Siswi, Nomor 6 Dipaksa Nonton Video Porno

Rabu, 09 Maret 2022 - 18:19:00 WIB
 7 Fakta Guru SMP di Purbalingga Cabuli 7 Siswi, Nomor 6 Dipaksa Nonton Video Porno
Tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap 7 siswi SMP di Purbalingga saat diperiksa polisi. (IST)

PURBALINGGA, iNews.id - Polres Purbalingga mengamankan seorang oknum guru di salah satu SMP Negeri di Kabupaten. Pasalnya, pria 32 tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah siswi di sekolah. 

Berikut fakta-fakta oknum guru SMP mencabuli dan menyetubuhi muridnya: 

1 Terungkap dari Informasi Masyarakat
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru dari salah satu sekolah di Kabupaten Purbalingga terhadap muridnya. 

"Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32). Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang," kata Kapolres, Rabu (9/3/2022).

2. Korban Diancam Diberi Nilai Jelek
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi," kata Kapolres

3. Tersangka Ancam Sebarkan Video Tindakan Asusila
Kasat Reskrim AKP Gurbacov mengatakan, untuk korban yang sudah disetubuhi minimal dilakukan dua kali oleh tersangka. Karena dengan ancaman menyebarkan video tindakan asusila pertama dilakukan, akhirnya korban kembali dilakukan persetubuhan oleh tersangka.

4. Koleksi Video Pornografi Kartun Download Internet
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki banyak koleksi video pornografi kartun. Video tersebut diakui tersangka diperoleh dari mendownload di internet," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga.

5. Barang Bukti HP hingga Kasur Motif Bunga
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah handphone, satu buah flashdisk merek V-Gen warna hitam, satu buah flashdisk merek Lexar warna putih, satu laptop merek Dell warna hitam dan satu buah kasur motif bunga.

6. Korban Disetubuhi hingga Dipaksa Nonton Video Porno
Dijelaskan bahwa tindakan tersangka sudah dilakukan selama delapan tahun, dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2021. Dari tujuh korban, lima siswi telah dilakukan persetubuhan, satu siswi dilakukan perbuatan cabul dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno.

7. Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda sebanyak Rp5 miliar," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut