PURBALINGGA, iNews.id – Aksi bejat dilakukan As (32), guru kesenian di sebuah SMP di Kabupaten Purbalingga. As diduga menyetubuhi dan mencabuli tujuh muridnya yang masih di bawah umur.
Modusnya tersangka mengancam para korban dengan tidak memberi nilai dan menyebarkan video persetubuhannya jika korban tidak mau memenuhi keinginan tersangka.
Kasus Kecelakaan Mobil Satlantas dengan Motor, Polres Purbalingga Beberkan Hasil Olah TKP
Mirisnya, kasus persetubuhan dan pencabulan dilakukan tersangka selama delapan tahun, sejak tahun 2013.
Tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Purbalingga setelah adanya laporan dari masyarakat. “Persetubuhan dan pencabulan dilakukan tersangka di sekolah usai jam pelajaran,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jony Kurniawan, Selasa (8/3/2022).
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News