7 Perusahaan di Semarang Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Kejaksaan Turun Tangan

SEMARANG, iNews.id – Sebanyak tujuh badan usaha atau perusahaan di Kota Semarang menunggak iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pun membantu BPJS Kesehatan Kota Semarang untuk menagih tunggakan iuran selama tahun 2022.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Semarang Sarwanto di Semarang, Jumat, mengatakan, besaran iuran yang dapat ditagihkan mencapai Rp52,8 juta dari target Rp79,9 juta.
Namun, Sarwanto tidak merinci nama perusahaan maupun besaran tagihan yang harus ditagih tersebut. Menurutnya, perusahaan yang menunggak iuran BPJS kesehatan tersebut relatif kooperatif saat diminta melunasi tunggakannya.
Editor: Ahmad Antoni