get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Pringsewu Bacok Kakak Ipar hingga Tewas gegara Tersinggung

8 Fakta Pembunuhan Adik Ipar di Demak, Nomor 7 Pelaku Buang Mayat usai Setubuhi Korban

Jumat, 27 Mei 2022 - 10:48:00 WIB
 8 Fakta Pembunuhan Adik Ipar di Demak, Nomor 7 Pelaku Buang Mayat usai Setubuhi Korban
Tersangka pembunuhan adik ipar diinterogasi Kapolres Demak saat gelar kasus perkara. (IST)

DEMAK, iNews.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan yang mayatnya ditemukan di sebuah pekarangan, Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Pelaku ternyata dilakukan oleh kakak ipar korban.

Berikut fakta-fakta terungkapnya kasus pembunuhan adik ipar di Demak:

1.Terungkap Kurang dari 12 Jam
Kapolres Demak AKBP Budi Adhu Buono mengungkapkan bahwa tidak kurang dari 12 jam, polisi berhasil menangkap pelakunya dan kini masih dalam pemeriksaan. Tersangka bernama Syarif Hidayat (22), merupakan kakak ipar korban yang masih tinggal dalam satu rumah.

2. Mayat Korban Ditemukan 20 Meter dari Rumahnya
Diketahui, korban bernama Fashikatul Nikhah (18), warga Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Korban ditemukan tergeletak di pekarangan yang berjarak 20 meter dari rumahnya.

3. Tangkap Pelaku dari Keterangan Saksi dan Olah TKP
Polres Demak berhasil menangkap pelaku dari keterangan para saksi dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

4. Pelaku Benturkan Kepala Korban ke Dinding
Kronologi kejadian bermula saat korban pada Selasa (24/5), sekira pukul 21.30 WIB mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya. Merasa terganggu, kemudian pelaku mengingatkan korban untuk mengecilkan volume suara handphone miliknya.

"Pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah korban tidak mengindahkan perintahnya. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban ke dinding," kata Kapolres.

5. Tersangka Paksa Korban Bersetubuh meski Lemas
Setelah korban lemas akibat cekikan, pelaku kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam korban jika perbuatannya dilaporkan kepada kakak dan ibu kandungnya. Tersangka meninggalkan korban setelah berhasil menyetubuhinya. Kemudian tersangka kembali ke kamarnya untuk tidur bersama istrinya.

6. Tersangka Cekik Leher dan Bekap Mulut Korban
Pada Rabu (25/5) sekira pukul 01.30 Wib, tersangka kembali masuk ke dalam kamar korban untuk menyetubuhinya kembali. Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.

Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah. 

7. Menyetubuhi Korban dan Membuang Mayat
Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.

8. Motif Tersangka Cemburu Korban Punya Pacar
Motif tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351  ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut