get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Korban Longsor Banjarnegara Kembali Ditemukan, Total Sementara 5 Orang Tewas

8 Organisasi Penghayat di Jateng Bubar 10 Masih Aktif, Ini Daftarnya

Minggu, 15 Januari 2023 - 09:49:00 WIB
 8 Organisasi Penghayat di Jateng Bubar 10 Masih Aktif, Ini Daftarnya
Sekretaris Tim Pakem Jawa Tengah Fardhiyan Affandi. (Ist)

SEMARANG, iNews.id – Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Provinsi Jawa Tengah menyebut ada 8 Organisasi Penghayat di Jawa Tengah membubarkan diri. Sebelumnya organisasi tersebut pernah ada.

Organisasi penghayat yang membubarkan diri di antaranya, Anak Cucu Bandha Yuda (Cilacap), Hidayat Jati (Tuntunan Yang Benar) Ronggowarsito (Kebumen), Kawruh Guru Sejati Kawedar (Blora), Kawruh Urip Sejati (Blora), Kekayun alias Kekadangan Kayuwanan (Blora), Langgeng Suci (Pekalongan), Paguyuban Mudha Darma Indonesia (Magelang) dan Sastro Cetha (Pati).

“Organisasi itu pernah ada, tetapi kemudian tidak aktif atau membubarkan diri,” kata Sekretaris Tim Koordinasi PAKEM Tingkat Provinsi Jawa Tengah Fardhiyan Affandi, Minggu (15/1/2023). Hal itu tercatat sepanjang tahun 2022. 

Sementara pada periode yang sama, ada 10 organisasi aktif atau baru namun belum ada nomor inventarisnya. Masing-masing 3 di Blora yakni Paguyuban Silat Roh Jati Kembang, Paguyuban Liman Seto, Paguyuban Kerukunan Sedulur Sikep. Kemudian ada 3 di Kebumen, Paguyuban Pancasila, Paguyuban Budaya Bangsa, Resi Sangga Buana alias Mapan.

Selanjutnya 2 organisasi di Semarang yakni Yayasan Prana Jati dan Manengku, Sementara 2 lainnya ada di Klaten yakni Kawruh Hono dan di Banyumas yakni organisasi penghayat Kejawen Kalitanjung.

Pada periode yang sama, hingga akhir 2022 terdapat 56 Organisasi Penghayat tingkat pusat di Jawa Tengah, sementara untuk tingkat cabang di Jawa Tengah jumlahnya 54 organisasi.

Fadhiyan menambahkan, sepengetahuannya aktivitas warga Penghayat di Jawa Tengah secara umum tidak ada yang berbenturan dengan warga masyarakat lainnya.

“Ajaran mereka sesuai dengan nilai-nilai luhur kebudayaan asli Indonesia, tidak mencampuradukkan dengan ajaran agama,” ungkap Fardhiyan yang juga menjabat Kepala Seksi B (Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan) pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut