AHY Dikudeta Moeldoko, Annisa Pohan Lakukan Ini
Menurutnya, Pasal 5 UU Parpol sangat jelas menyebut bahwa AD/ART partai harus berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan di parpol terkait.
“UU RI no.2 tahun 2011 tentang (perubahan UU no. 2 thn 2008) PARTAI POLITIK. perubahan AD & ART partai harus berdasarkan hasil forum tertinggi pengambil keputusan Partai Politik,” katanya.
Namun, sambung menantu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) secara ilegal itu telah mengganti AD/ART Partai Demokrat 2020. Jika dasarnya tidak sah, tentu KLB yang memilih Moeldoko juga tidak sah.
“GPK-PD secara ilegal mengganti AD&ART PD 2020. dasar AD&ART SAJA TIDAK SAH APALAGI KLBnya,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni