AKBP Basuki Terancam Dipecat, Diduga Terlibat Cinta Terlarang dengan Dosen Untag
SEMARANG, iNews.id – Perwira Menengah (Pamen) Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, yang terseret kasus kematian dosen cantik Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, terancam dipecat tidak hormat alias PTDH.
Saat ini, AKBP Basuki, yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, ditempatkan dalam Penempatan Ruang Khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan menjalani pemeriksaan dan menunggu sidang kode etik. Penetapan Patsus ini didasarkan pada hasil penyelidikan sementara yang membuktikan AKBP Basuki melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, AKBP Basuki nantinya akan menjalani sidang etik atas pelanggaran tersebut.
“Jika terbukti bersalah dalam sidang, ia terancam dikenai sanksi berat, mulai dari sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri,” katanya, Kamis (20/11/2025).
Pelanggaran terjadi karena ia, sebagai anggota Polri yang telah berkeluarga, berada satu kamar dengan seorang wanita yang bukan istrinya. Artanto mengatakan, AKBP Basuki dan korban diduga telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2020.
AKBP Basuki diketahui merupakan saksi utama dalam kasus kematian dosen muda UNTAG Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), yang ditemukan tewas tanpa busana di kamar Kostel Mimpi Inn, Gajahmungkur, Semarang.
Dia menambahkan, kasus kematian dosen muda UNTAG Semarang hingga kini masih dalam proses penyelidikan intensif untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. “Kami terus mendalami kasus kematian dosen muda ini secara terang dan transparan,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki