Aksi Kejahatan Terekam CCTV, 2 Begal di Semarang Ditangkap Polisi
Kedua pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian dan pemerkosaan. Kedua begal ini selanjutnya dijerat pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan para penadahnya, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Desta Saputra dan Vendi Susilo merampas telepon seluler milik pengendara motor yang berteduh di depan toko bangunan di Mijen, Semarang. Sempat terjadi duel antara pelaku dengan korban yang berusaha mempertahankan barangnya.
Salah satu pelaku sempat menodongkan benda mirip pistol yang belakangan adalah korek api. Dalam duel, korban gagal mempertahankan telepon miliknya dan pelaku melarikan diri. Kejadian ini pun terekam kamera CCTV di lokasi, dan kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk.
Editor: Ary Wahyu Wibowo