Sidang Perdana Anak Gugat Orangtua Terkait Fortuner, Penggugat Tawarkan Kesepakatan Damai
Orangtuanya juga diminta mencabut semua gugatan balasan. “Sejak awal Alfian hanya menginginkan perdamaian antara kedua orangtuanya,” kata Caesar Fortunus Wauran. Apabila ingin dilakukan pembagian harta bersama, maka bisa ditempuh jalan musyawarah untuk mencapai kesepakatan.
Hakim Ketua Persidangan, Bambang Trikoro mengusulkan agar permasalahan antar keluarga dapat diselesaikan secara damai. Jika membutuhkan ruang mediasi, pengadilan menyediakan tempat bagi para pihak untuk saling bertemu.
Kuasa Hukum Dewi Firdauz, hariyanto mengatakan, obyek sengketa mobil dibeli dari uang tabungan. Sehingga mobil dibeli murni saat masih rumah tangga. “Jadi tidak benar kalau dihibahkan, tapi mobil itu memang atas nama Mas Alfian,” ujarnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo