get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Heroik TNI Evakuasi Ibu Melahirkan di Aceh Tamiang, Terjang Banjir Pakai Pelepah Pisang

Anggota TNI Dilarang ke Tempat Hiburan Malam, Denpom Pasang Stiker Peringatan

Minggu, 27 Maret 2022 - 02:50:00 WIB
Anggota TNI Dilarang ke Tempat Hiburan Malam, Denpom Pasang Stiker Peringatan
Denpom IV/Semarang dan Denpom Lanal Semarang pasang stiker larangan anggota TNI ke tempat hiburan malam, Sabtu (26/3/2022) malam. (Foto: iNews/Kristadi).

Junaedi mengatakan, tempat-tempat terlarang itu di antaranya karaoke yang menyediakan minuman keras, pemandu lagu, spa, hingga diskotek.

"Itu yang jadi sasaran kita malam ini," katanya.

Pemasangan stiker larangan anggota TNI ke tempat hiburan malam. (Foto: iNews/Kristadi).
Pemasangan stiker larangan anggota TNI ke tempat hiburan malam. (Foto: iNews/Kristadi).

Menurutnya, pemasangan stiker ini juga bentuk antisipasi agar saat bulan Ramadan nanti tidak ada anggota TNI yang berkeliaran di THM. 

Di stiker tersebut terdapat nomor telepon Denpom IV Semarang untuk melaporkan anggota TNI yang datang ke THM.

Selain menyasar kawasan bekas lokalisasi Sunan Kuning, tim gabungan juga mendatangi THM di kawasan Kota Lama, Jalan Pamularsih, dan Jalan Hasanudin.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut