SOLO, iNews.id – Petugas Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan upaya pengiriman jutaan batang rokok yang diduga ilegal. Rokok jenis SKM (sigaret kretek mesin), disita dari sebuah truk di rest area jalan tol Solo-Ngawi KM 519B, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Penindakan rokok ilegal yang dimuat di truk dilakukan Kamis (11/2/2021) dini hari lalu. Truk yang dibawa An dan Ro, tercatat membawa 1.632.000 batang rokok ilegal jenis SKM yang dilekati pita cukai bekas pakai.
Sebelum melakukan penindakan, pihaknya mendapat Informasi bahwa ada pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur. Truk yang dikendarai An dibantu Ro akan menuju Jakarta melewati Surakarta.
“Berdasarkan informasi intelijen, kami menyisir jalan tol dari Ngawi menuju Solo yang disinyalir digunakan sebagai jalur yang dilalui truk,” kata Hari Prijandono, Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Surakarta, Selasa (23/2/2021).
Editor : Ary Wahyu Wibowo