Aniaya 2 Pemuda dengan Pedang, 3 Warga Solo Ditangkap Polisi
Ketiga pelaku bersama 20 orang temannya kemudian mencari keberadaan kedua korban, dan bertemu di kawasan Gulon Jebres Solo. Ketiga pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap kedua korban hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya, pada tanggal 20 Februari 2021, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kejadian tersebut dilaporkan kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengungkap kasus itu, dan menangkap ketiga pelaku yang diduga terlibat kasus kekerasan bersama-sama terhadap dua korban, di rumahnya masing-masing pada Sabtu (6/3).
"Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku merupakan oknum dari salah satu perguruan silat di Karanganyar. Kami mengimbau semua permasalahan yang terjadi tidak dilakukan dengan cara main hakim sendiri, mengerahkan massa, dan melakukan tindakan melawan hukum terhadap UU yang berlaku," kata Kapolresta.
Atas perbuatan ketiga pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No.12/1951 dan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang Tindak Pidana Kekerasan atau barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
"Kami tidak sedikit memberikan ruang bagi siapapun pelaku intoleransi, premanisme, aksi kekerasan dan radikalisme ada di Kota Surakarta, Kami pasti akan menindak tegas aksi-aksi itu," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni