get app
inews
Aa Text
Read Next : KPAI Temukan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi di Magelang, Komisi XIII DPR RI Minta Diusut Tuntas

Aniaya 2 Pemuda dengan Pedang, 3 Warga Solo Ditangkap Polisi

Kamis, 11 Maret 2021 - 10:48:00 WIB
Aniaya 2 Pemuda dengan Pedang, 3 Warga Solo Ditangkap Polisi
Pelaku penganiayaan saat diamankan di Mapolresta Solo. (Antara)

SOLO, iNews.id – Tiga warga ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo. Ketiga pelaku diduga terlibat kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap dua pemuda di jalan Kampung Gulon Kelurahana Jebres Solo.

Ketiganya yakni Ardi Widyatmoko (28), Jerry (22), dan Dicky Zamrud (21) yang merupakan warga Kampung Sewu Jebres Solo, kini masih diperiksa di Mapolresta Solo.

"Dari tangan pelaku kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu senjata tajam jenis pedang panjang 65 sentimeter, satu button stick, dari besi berwarna hitam," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Kamis (11/3/2021).

Peristiwa tersebut berawal korban bernama Dian naik sepeda motor sendirian dan satu korban lainnya Marsel berboncengan dengan seorang temannya, Fajar pergi dari Jurug Solo ke arah Palur Karanganyar.

korban setiba di depan Unsa ada sebuah sepeda motor Suzuki Satria yang dikendarai oleh pelaku Dicki Zamrud berboncengan dengan pelaku Ardi Widiatmoko melaju dari arah sama, menyerempet kendaraan korban Marsel hingga mau jatuh.

Kedua pelaku kabur setelah menyerempet korban Marsel, dan kemudian dikejar oleh Dian, dihentikan di SPBU Palur sempat terjadi cekcok pelaku dengan korban. Ketiga pelaku kemudian melarikan diri.

Setelah kejadian tersebut malam harinya pelaku Ardi menyiapkan pedang dan button stick menemui teman-temannya di tempat wedangan dan menceritakan peristiwa tersebut.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut