Aniaya Murid karena Curi Uang Kotak Amal, Guru Ngaji di Jepara Dapat Restorative Justice

JEPARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jepara menerbitkan surat penghentian penuntutan kasus penganiayaan yang dilakukan guru mengaji kakak beradik terhadap muridnya melalui restorative justice. Keputusan ini diberikan karena banyak pertimbangan, salah satunya setelah kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
Surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Jepara Ayu Agung bersama anggota dengan mendatangi rumah MA (13) selaku korban penganiayaan di Desa Kalipucang Wetan.
Saat penyerahan surat penghentian penuntutan, turut pula Zakaria (45) dan Abdur Rohman (43) yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Zakaria dan Abdur Rohman merupakan kakak adik yang sama-sama sebagai guru ngaji, Sedangkan korban ma merupakan anak didiknya.
Kasus penganiayaan terjadi pada awal Mei 2021. Kasus penganiayaan berawal dari ulah korban MA yang diketahui mencuri uang kotak amal di tempat belajar mengaji. Tersulut emosi atas perilaku muridnya, Zakaria dan Abdur Rohman memukul MA hingga luka memar.
Oleh pihak orang tua korban, kasus pemukulan tersebut dibawa ke ranah hukum. Setelah sempat mendekam di sel tahanan selama 47 hari, muncul kesepakatan damai kedua belah pihak sehingga kasus tidak berlanjut hingga di meja hijau.
“Kejaksaan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan melalui restorative justice dengan persetujuan Kejaksaan Agung pada 12 April 2022,” Kajari Ayu Agung, Selasa (26/4/2022).
Hubungan ke dua belah pihak kini kembali normal. Bagi keluarga korban telah memberikan maaf. Begitu pula bagi ke dua guru mengaji mengaku menyesal dan kasus tersebut menjadi pelajaran penting untuk ke depannya.
Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan antara pelaku dan korban juga melibatkan tokoh masyarakat dalam menyelesaikan suatu masalah pidana.
Selain telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak, syarat mendapatkan restorative justice di antaranya ancaman hukuman di bawah lima tahun serta baru kali pertama terjerat kasus hukum.
Editor: Ahmad Antoni