Aniaya Pegawai Karaoke di Bandungan dengan Celurit, Warga Semarang Ditangkap Polisi
Rabu, 04 Januari 2023 - 14:51:00 WIB

Selanjutnya, tersangka kabur ke arah, Bergas, Kabupaten Semarang. Teman korban pun berusaha mengejar tersangka. Namun tidak menemukan tersangka. Akhirnya, korban melapor ke Polsek Bandungan.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengejaran. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Pasar Babadan dan sudah kami tahan," ujarnya.
Menurut Kapolsek, diduga tersangka menganiaya korban untuk membela temannya yang cekcok dengan korban.
"Di depan petugas tersangka mengakui segala perbuatannya. Tersangka menganiaya korban karena didasari rasa setia kawan serta pengaruh alkohol," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni