SEMARANG, iNews.id – Dua perempuan pemandu karaoke di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang berinisial HA alias Aura (22) dan RW alias Miapo (37) diamankan petugas Polsek Bandungan. Keduanya diamankan polisi lantaran diduga menganiaya seorang perempuan teman seprofesinya, berinisial KS alias Putri (21).
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika melalui Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut dilakukan kedua pelaku di pinggir jalan Ngasem - Bandungan tepatnya di depan salah satu tempat karaoke pada 27 Juni 2022. Akibatnya, korban KS mengalami memar pada wajah dan kepala.
"Selanjutnya korban menjalani visum di RSUD Ambarawa dan melaporkan atas apa yang dialami ke Polsek Bandungan," kata Iptu Ari Parwanto, Kamis (30/6/2022).
Editor : Ahmad Antoni