get app
inews
Aa Text
Read Next : AHY Kunjungi Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, Cek Progres Pelaksanaan Inpres

Antisipasi Manuver Kubu Moeldoko, DPC Demokrat Sragen Datangi Kantor KPU

Selasa, 16 Maret 2021 - 07:31:00 WIB
Antisipasi Manuver Kubu Moeldoko, DPC Demokrat Sragen Datangi Kantor KPU
Para pengurus Partai Demokrat Sragen mendatangi Kantor KPU Sragen Senin (15/3/2021). (iNews/Joko Piroso)

SRAGEN, iNews.id – Para pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Sragen, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menyatakan legalitas partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). KPU Sragen menyatakan tetap berpedoman pada Surat Menkumham terkait legalitas partai politik.

Puluhan pengurus Partai Demokrat Sragen mendatangi Kantor KPU Sragen Senin (15/3/2021). Lengkap dengan seragam biru dan atribut partai berlambang bintang mercy, mereka dikomando oleh Ketua DPC Demokrat Kabupaten Sragen Budiono Rahmadi. Aksi mereka dimulai dari Kantor DPC Partai Demokrat.

Aksi ini juga diikuti anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRD Sragen seperti Mualim Sugiono, Harmono, Inggus Subaryanto, Herdiana dan Asita.  Mereka juga melakukan orasi yang menegaskan legalitas Partai Demokrat Pimpinan AHY.

Ketua DPC Partai Demokrat Sragen Budiono Rahmadi mengatakan maksud dan tujuannya ke KPU bahwa saat ini Pimpinan Pusat Partai Demokrat sedang digoyang. 

Partai Demokrat dirong-rong oleh para mantan kader yang menggelar Konggres Luar Biasa ( KLB ) di Deliserdang dengan menempatkan Purnawirawan Jenderal Muldoko sebagai Ketua Umum.

Gejolak atas berlangsungnya KLB itu memantik reaksi di berbagai daerah, salah satunya di Sragen. ”Seluruh kader Partai Demokrat Solid dan tidak ada satupun yang datang ke KLB abal-abal,” katanya.

Budiono telah memastikan tidak ada kadernya yang ikut karena pada saat bersamaan digelar acara konsolidasi ditingkat DPC dan DPD. ”Ini bagian dari ikhtiar kita. Kami tetap solid di Sragen,” ujarnya.

Ketua KPU Sragen Minarso mengatakan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu dengan Parpol sebagai peserta, maka Sistem Informasi Partai Politik (SIPPOL) menjadi rujukannya. 

Pihaknya merujuk pada hasil kemenkumham yang terakhir. ”Partai Politik yang diakui adalah Parpol yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemekum HAM),” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut