ARB Datangi DPRD Sukoharjo, Tuntut Penghapusan Presidential Treshold

SUKOHARJO, iNews.id - Sekitar 20 orang perwakilan Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) mendatangi kantor DPRD Sukoharjo, Kamis (6/1/2022). Mereka menyampaikan protes terkait aturan 20 persen presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden.
“Kami menilai ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang saat ini diberlakukan dalam pemilihan Presiden, bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan yang mengebiri hak demokrasi warga negara,” kata Wuri Handayani, perwakilan ARB.
Dengan ketentuan tersebut, lanjutnya, sudah pasti hanya orang yang dicalonkan partai politik yang bisa maju dalam pemilihan presiden. Sementara, orang yang tidak memiliki dukungan parpol tidak akan bisa mencalonkan diri."Ketentuan ini mengebiri hak demokrasi rakyat," katanya.
Wuri Handayani berpendapat, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan lebih luas kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung, harusnya di luar keterpaksaan dalam memilih.
Editor: Ary Wahyu Wibowo