get app
inews
Aa Text
Read Next : Waketum Partai Perindo: Jangan sampai Demokrasi di Indonesia Terus Alami Kemunduran

ARB Datangi DPRD Sukoharjo, Tuntut Penghapusan Presidential Treshold

Kamis, 06 Januari 2022 - 18:46:00 WIB
ARB Datangi DPRD Sukoharjo, Tuntut Penghapusan Presidential Treshold
Perwakilan ARB saat mendatangi DPRD Sukoharjo guna menyampaikan protes terkait aturan 20 persen presidential threshold, Kamis (6/1/2022). Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id - Sekitar 20 orang perwakilan Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) mendatangi kantor DPRD Sukoharjo, Kamis (6/1/2022). Mereka menyampaikan protes terkait aturan 20 persen presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden. 

“Kami menilai ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang saat ini diberlakukan dalam pemilihan Presiden, bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan yang mengebiri hak demokrasi warga negara,” kata Wuri Handayani, perwakilan ARB. 

Dengan ketentuan tersebut, lanjutnya, sudah pasti hanya orang yang dicalonkan partai politik yang bisa maju dalam pemilihan presiden. Sementara, orang yang tidak memiliki dukungan parpol tidak akan bisa mencalonkan diri."Ketentuan ini mengebiri hak demokrasi rakyat," katanya.

Wuri Handayani  berpendapat, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan lebih luas kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung, harusnya di luar keterpaksaan dalam memilih. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut