As SDM Kapolri: 15.787 Kasus di Polri Selesai dengan Restorative Justice dalam Setahun
“Bentuk paling sederhananya reparasi. Menitikberatkan adanya partisipasi langsung dari pihak terkait, ini sejalan dengan paradigma hukum modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” lanjut mantan Kadiv Humas Polri itu.
Dia mengatakan ada 4 indikator penyelesaian pelanggaran hukum dengan RJ, yakni; pelaku, korban, masyarakat dan aparat penegak hukum. Model penyelesaian perkara dengan RJ ini merupakan proses di luar peradilan formal yang dijalankan dengan memperhitungkan pengaruh yang lebih luas terhadap korban, pelaku dan masyarakat itu sendiri.
Pada penyelesaian perkara dengan RJ, tambahnya, pelaku bertanggung jawab memulihkan kerugian yang dialami akibat tindakannya. Korban, pada proses RJ, menjalani mediasi dan menentukan sanksi untuk pelaku. Sementara masyarakat berperan sebagai mediator dan aparat penegak hukum memfasilitasi mediasi tersebut.
Namun demikian, sebut Irjen Dedi, masih ada kendala menerapkan RJ. “Di sisi pendekatan sektoral belum berorientasi pada restorasi korban, di mana penyelesaian perkara hukum masih berorientasi pada konsep pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana,” tandasnya.
Penyelesaian menggunakan RJ ini diatur pada Surat Edaran Kapolri nomor 8 Tahun 2018 dan disempurnakan Perpol nomor 8 Tahun 2021.
Editor: Ahmad Antoni