ASN di Sukoharjo Diminta Tidak Cuti saat Libur Nataru
SUKOHARJO, iNews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo diimbau tidak cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Surat edaran (SE) telah disampaikan guna mencegah mobilitas para ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo mengatakan, pemerintah daerah diberikan kewenangan mengatur pengendalian Covid-19 selama penetapan libur Nataru.
Salah satunya mengendalikan mobilitas dan transportasi warga. Setelah pemerintah membatalkan PPKM Level 3, daerah menerapkan levelling PPKM sebelumnya.
"Sukoharjo dan aglomerasi Solo Raya menerapkan PPKM Level 2. Tidak ada penyekatan tetapi memberlakukan pengetatan protokol kesehatan," kata Widodo, Selasa (21/12/2021)
Sekda menjelaskan, pengaturan tidak hanya pada warga, tetapi juga termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Untuk mengantisipasi mobilitas yang tidak perlu, pemerintah daerah mengeluarkan imbauan berupa SE agar ASN tidak bepergian keluar kota apabila tidak ada keperluan yang mendesak.
"Surat edaran sudah kami sampaikan ke seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) agar ditindaklanjuti," ujarnya.
Kepala OPD sudah diberikan pengarahan agar tidak memberikan izin cuti pada pegawai. Sebab pengawasan efektivitas SE dipantau langsung para kepala OPD. Dengan demikian, kepala OPD yang bertanggung jawab pada pengawasan pegawai.
Pihaknya menekankan, Sukoharjo tidak melakukan penyekatan pendatang pada libur Nataru. Tetapi petugas diperintahkan memperketat pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Seperti menggelar razia transportasi, dan mengecek kelengkapan syarat pelaku perjalanan. Kendaraan pendatang akan dioperasi secara acak kemudian dicek kelengkapan bukti telah divaksin, bukti rapid tes atau hasil swab PCR.
Editor: Ary Wahyu Wibowo