ASN Terlibat Kasus Penimbunan BBM, Bupati Kudus: Pemberhentian Tunggu Status Hukumnya
Jika berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan berencana, maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
Berdasarkan rilis Polda Jateng, disebutkan pelaku berinisial AW (42) yang merupakan ASN di Kudus diduga menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan.
Sementara itu, tersangka AW mengaku cuma menerima bio solar dari tersangka Arif kemudian ditimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu dengan jumlah solar mencapai 12 ton.
Para tersangka dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Gudang yang menjadi tempat penimbunan bio solar, berada di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Di lokasi tersebut, tampak masih disegel dengan police line. Di bagian belakang gudang terdapat 21 bak tandon yang digunakan untuk menampung komoditas bersubsidi tersebut.
Editor: Ahmad Antoni