get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Antisipasi Gesekan Massa Pro-Kontra Jelang Pemakzulan Bupati Pati

ASN Terlibat Kasus Penimbunan BBM, Bupati Kudus: Pemberhentian Tunggu Status Hukumnya

Selasa, 06 September 2022 - 17:34:00 WIB
ASN Terlibat Kasus Penimbunan BBM, Bupati Kudus: Pemberhentian Tunggu Status Hukumnya
Bupati Kudus Hartopo. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

KUDUS, iNews.id – Seorang aparat sipil negara (ASN) Pemkab Kudus diduga terlibat kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar. Bupati Kudus Hartopo mengatakan pemberhentian ASN tersebut masih menunggu status hukumnya.

"Jika sudah berstatus tersangka, maka pemberhentian sementara sebagai ASN tersebut akan kami proses," kata Hartopo di Kudus, Selasa (6/9/2022).

Dia mengakui masih menunggu soal kepastian status hukumnya saat ini, apakah berstatus tersangka atau masih sebatas saksi.

Hal itu, sesuai dengan pasal 276 Peraturan Pemerintah nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Adanya dugaan keterlibatan oknum ASN dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka pihaknya juga akan melakukan evaluasi kembali terhadap kinerja pegawai.

Padahal, sebelumnya para ASN sebelum dilantik sebagai pegawai juga menandatangani sumpah atau janji, salah satunya taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti kepada bangsa dan negara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut