get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Mahasiswa Diduga Dalang Pelemparan Bom Molotov ke Polda Jateng

Awas! Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin saat Lebaran Bisa Dipidana

Minggu, 17 April 2022 - 21:05:00 WIB
Awas! Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin saat Lebaran Bisa Dipidana
Polisi saat melakukan razia balon udara. Dok)

SEMARANG, iNews.id Polda Jateng mengimbau masyarakat tidak membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin saat Lebaran 2022. Hal itu karena ada ancaman pidana bagi yang nekat melakukan tindakan itu.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.Iqbal Alqudusy mengatakan penerbangan balon udara anpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan.

Dia menyebutkan warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," kata Kombes Iqbal, Minggu (17/4/2022).

Menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran.

Selama Ramadan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.

Selain penerbangan balon udara, Iqbal mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.

“Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan,” ujarnya.

Salah satu penindakan, menurut dia, dilakukan Polres Kudus terhadap penjual bahan baku petasan.

"Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut