SEMARANG, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Jateng bersama BNNP dan Ditjen Bea Cukai memusnahkan barang bukti narkoba berupa 20 kg ganja kering dan empat kg sabu. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan selama Operasi Bersinar Candi 2022 oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan Ditjen Bea Cukai.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian dan dihadiri Kepala BNNP Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Anton Martin, serta perwakilan dari pihak Kejari Semarang.
Dirresnarkoba mengungkapkan narkoba jenis Ganja diamankan dari tersangka berinisial P termasuk dalam jaringan peredaran narkoba Jawa-Sumatra-Kalimantan.
“Ganja tersebut berasal dari Aceh. Rencana akan dikirim ke Kalimantan melalui Jawa. Modus yang digunakan tersangka ini mengirim ganja dalam kemasan kardus melalui jasa expedisi dengan memalsukan datanya sebagai sparepart mobil,” kata Lutfi Martadian.
Kasus selanjutnya yang diungkap adalah pengungkapan upaya peredaran empat kg sabu diselipkan dalam jendela kusen kayu. Penemuan barang haram tersebut bermula dari informasi dari Bea Cukai Tanjung Emas tentang adanya paketan yang berisi narkotika jenis sabu.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News