get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Tetapkan 10 Tersangka Aksi Demo Anarkistis di Semarang

Polda Jateng: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Perang Sarung dan Pengguna Petasan

Minggu, 17 April 2022 - 07:28:00 WIB
Polda Jateng: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Perang Sarung dan Pengguna Petasan
Tim Sparta Polresta Solo saat mengamankan para ABG yang diduga akan melakukan perang sarung, Sabtu (9/4/2022). Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id - Polda Jateng dan jajaran bertekad meminimalisir gangguan kamtibmas agar Ramadan menjadi bulan yang sejuk dan nyaman untuk beribadah. Polda juga berupaya melakukan cipta kondisi agar toleransi antarumat beragama di masyarakat semakin meningkat.

Untuk itu, Polda Jateng mengimbau warga masyarakat untuk mengisi bulan Ramadan dengan hal-hal positif. "Kami imbau juga agar sejumlah warga yang mengisi Ramadan dengan budaya bakar petasan dan perang sarung untuk sedapat mungkin meninggalkan kebiasaan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu (17/4/2022) pagi.

Jajaran Polda Jateng sendiri, kata dia, sudah melakukan upaya pencegahan dan penindakan terkait petasan dan perang sarung.

"Jajaran kepolisian sudah menangani banyak kasus terkait mercon dan ditindak tegas. Beberapa orang ditangkap dan diproses hukum karena kasus jual beli bahan peledak yang akan dijual secara online maupun langsung," katanya.

Terakhir, kasus yang ditangani jajaran Polda Jateng, kata dia, adalah penangkapan tiga tersangka penjual bahan pembuat petasan atau mercon oleh Polres Kudus pada Sabtu (9/4/2022).

"Pada kejadian itu, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sebanyak 32,4 kilogram obat mercon siap pakai. Para tersangka menjual secara offline maupun online dengan harga Rp 160.000  per kg. Sekarang mereka sudah menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," ujar Iqbal.

Dia mengatakan, petasan atau mercon adalah bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil.  "Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," tegasnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut