Ayah Cabuli Anak Kandung di Salatiga Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

SALATIGA, iNews.id – Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidier tiga bulan kurungan kepada terdakwa MR atas kasus persetubuhan anak. Vonis tersebut dibacakan saat sidang secara online di Pengadilan Negeri Salatiga.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kajari Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana mengatakan, pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Salatiga menuntut terdakwa MR dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subdiair 5 bulan kurungan. "Atas putusan tersebut, penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, MR (42) warga Gamol, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial LS (16). Ironisnya, perbuatan itu dilakukan tersangka sejak 2009 silam.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah diketahui oleh istrinya berinisial PR pada 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, tersangka bukannya menyesali perbuatannya, malah menganiaya istrinya.
Editor: Ahmad Antoni