Ayah di Purbalingga Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Dilakukan saat Istri Tidur
PURBALINGGA, iNews.id – Bn (41), warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga tega menyetubuhi anak kandung Dm (14), hingga hamil. Tersangka kini telah ditangkap aparat Polres Purbalingga.
Bn menjadikan anak kandungnya sebagai budak nafsu bejatnya sejak usia 10 tahun hingga 16 tahun. Tersangka menggagahi korban selama enam tahun, sejak bulan Agustus 2017 hingga Maret 2023.
Mirisnya, perbuatan tersangka dilakukan di kamar korban pada waktu malam hari saat istrinya sudah tertidur. Korban diancam akan dibunuh jika korban tidak menuruti nafsu bejatnya.
Ketika korban menolak diajak berbuat intim dan mengunci kamarnya, tersangka menggunakan tangga bambu untuk naik ke atap dan kemudian masuk ke kamar korban.
Editor: Ahmad Antoni