Bandar Arisan Bodong di Salatiga Rugikan Member Rp4,5 Miliar Tertangkap, Ini Tampangnya
SALATIGA, iNews.id - Kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus lelang arisan online yang sempat menghebohkan Kota Salatiga akhirnya berhasil diungkap. Sat Reskrim Polres Salatiga menggelar rilis pengungkapan kasus tersebut, Jumat (24/9/2021).
Gelar kasus arisan bodong dihadiri Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy diwakili oleh Kasubbid Penmas AKBP Dwi Retnowati dan Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho.
Kapolres Salatiga mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial F (48) yang turut menjadi salah satu korban dalam arisan bodong yang dijalankan tersangka RA.
"Pelapor F sudah kenal dengan tersangka RA kemudian terjalin komunikasi sampai dengan ada perjanjian kesepakatan di tanggal 12 Agustus bahwa uang yang diberikan dari pelapor akan dilipat gandakan atau dilebihkan oleh tersangka," kata Indra.
Dia mengatakan, pelapor F dan RA juga melakukan perjanjian kesepakatan yang sama sebanyak 10 kali yaitu dengan cara mentransfer ke rekening terduga tersangka hingga total Rp71, 3 juta dengan iming-iming bahwa RA akan melebihkan uang tersebut.
"Pada saat pelapor akan menagih janji bahwa uang tersebut akan dilebihkan namun saat mendatangi rumahnya tersangka sudah tidak ada, rumah itu juga sudah didatangi oleh banyak orang yang turut menjadi korban lelang arisan, atas kejadian tersebut F melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,' katanya.
Beberapa korban yang turut melapor ke Polres Salatiga di antaranya FH, warga Derekan Pringapus Kabupaten Semarang dengan kerugian Rp500 juta, NA warga Ngaglik Argomulyo kerugian Rp 341.450.000, ADR, Warga Mangunsari Kecamatan Sidomukti kerugian Rp160 juta.
Kemudian, APL warga Karang Duwet Tingkir, kerugian Rp70,2 juta NA warga Ngalik Argomulyo, kerugian Rp341.450.000, IA warga Modangan, Sidorejo kerugian Rp2.473.200.000, warga FP Barukan Kabupaten Semarang kerugian. Rp357.700.000, AK, waga Le Ledok Agomulyo kerugian Rp316.300.000, dan MA, warga Popongan Bringin kerugian Rp 171,1 juta. Total kerugian yang diderita para korban sebesar Rp 4.668.400.000
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya RA dikenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni