get app
inews
Aa Text
Read Next : Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Gamma: Sesuai Harapan Kita

Banding Ditolak, Aipda Robig Penembak Mati Pelajar di Semarang Dipecat dari Polri

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:23:00 WIB
Banding Ditolak, Aipda Robig Penembak Mati Pelajar di Semarang Dipecat dari Polri
Aipda Robig Zaenudin diborgol saat sidang KKEP di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). (Foto: Eka Setiawan)

Dalam sidang etik itu, kata dia Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak. 

"Itu artinya sewenang-wenang, maka putusannya maksimal. PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar kode etik Polri," ucapnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyampaikan, proses pemecatan tinggal menunggu surat keputusan (Skep) PTDH dari Kapolda Jateng. Sidang banding bersifat tertutup.

Sebelumnya, dalam sidang pidana umum di PN Semarang, Robig divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan. Pada sidang etik tingkat pertama, Robig juga telah diputuskan dipecat, namun sempat mengajukan banding.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut