Bapas Ingatkan Kasus Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo Jangan Terulang
SOLO, iNews.id - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta mengingatkan agar peristiwa perahu terbalik yang menewaskan 9 orang di Waduk Kedung Ombo jangan sampai terulang. Pasalnya dalam peristiwa itu, anak di bawah umur dipekerjakan sebagai pengemudi perahu yang kemudian menjadi tersangka.
"Tim Bapas Kelas I Kota Surakarta dalam pendampingan tersangka anak, sudah mendatangi lokasi kejadian laka air di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali guna mencari data dan melihat langsung kondisi daerahnya, dimana juru mudi GTS (13) tinggal di tempat itu," kata Kasi Bimbingan Anak Bapas Kelas I Surakarta Saptiroch Mahanani, Rabu (26/5/2021).
Bapas mendatangi lokasi untuk mencari data dan melihat langsung kondisi di lingkungan tempat tinggal GTS, anak di bawah umur yang dijadikan tersangka kasus kecelakaan air tersebut. Menurut Saptiroch, Desa Wonoharjo merupakan kawasan hutan dan jauh dari keramaian, termasuk daerah terisolasi.
Warga yang tinggal banyak yang masih kerabat sendiri. Pihaknya melihat banyak anak-anak seusia GTS, bermainnya ke Waduk Kedung Ombo sudah biasa dilakukan. Mereka banyak yang bekerja mencari uang di lokasi wisata itu.
Sepertinya, orang tua di sana ada pembiaran dengan kegiatan anak-anak itu. Namun, pihaknya tidak membenarkan jika mempekerjakan anak di bawah umur, meski sudah menjadi kebiasaan di daerah itu.
"Jangan membiasakan yang salah ini dijadikan kebiasaan. Eksploitasi anak, karena sudah biasa sehingga dibenarkan oleh penduduk setempat," kata Saptiroch.
"Mereka tanpa seizin orang tua membawa perahu sudah biasa, tetapi hal ini tidak dibenarkan. Kami melakukan sosialisasikan dan edukasi di daerah itu bahwa anak yang belum berusia 18 tahun tidak boleh dipekerjakan," katanya.
Dia mengingatkan agar peristiwa perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo jangan terulang lagi. Jika kejadian yang sama terulang dengan tersangka anak di bawah umur, maka dapat dijeratkan kepada orang tuanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo