Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Pengedar Upal, Bongkar Jaringan Demak dan Sukoharjo

Kesempatan yang sama, Wadir Tipideksus, Kombes Whisnu Hermawan Februanto menyebut, pihaknya juga mengungkap gudang dari pembuatan uang palsu tersebut.
"Kami langsung ke Jawa Tengah ke lokasi Sukoharjo dan di Demak. Untuk laporan polisi pertama, jaringan pertama itu jaringan uang palsu US Dollar, artinya uang palsu tersebut dibuat untuk orang asing. Jadi ada uang palsu US Dollar, ada kurang lebih 48 lak, tidak ada harganya," ujar Hermawan.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka di Jakarta, Bogor dan Tangerang. Mereka mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni