Bawa 10 Kilogram Bubuk Petasan, Pria Asal Demak Ditangkap Polda Jateng

SEMARANG, iNews.id – Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria yang membawa 10 kilogram bahan petasan. Penangkapan dilakukan di sekitar GOR Manunggal Jati Kota Semarang.
Pelaku bernama Widodo Arya Wibowo (25) warga Tamansari RT 001 RW 003, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Dia ditangkap pada Selasa (11/4/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi akan ada transaksi jual beli bahan peledak jenis serbuk mercon di sekitar GOR Manunggal Jati Kota Semarang,” kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Rabu (12/4/2023).
Tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan menuju lokasi. Polisi kemudian berhasil menangkap Widodo Arya Wibowo yang membawa tas berisi bubuk petasan 10 bungkus. Masing-masing bungkus berisi 1 kilogram bubuk petasan.
Dari pemeriksaan, serbuk mercon akan dijual seharga Rp220.000 per kilogram. Pelaku mengaku mendapatkan bubuk mercon dari dua kakaknya.
Selain pelaku dan bubuk mercon, polisi juga menyita barang bukti berupa motor Honda Beat nomor polisi H 5581 HH yang dipakai pelaku untuk transaksi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan penindakan terkait peredaran bahan peledak jenis serbuk mercon di wilayah hukumnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo