get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Kebumen Jateng

Bawaslu Bubarkan 10 Kampanye Pilkada di Jateng, Ini Daftarnya

Senin, 07 Desember 2020 - 09:26:00 WIB
 Bawaslu Bubarkan 10 Kampanye Pilkada di Jateng, Ini Daftarnya
Bawaslu Kabupaten Pekalongan saat patroli pengawasan di pasar tradisional, Minggu (6/12/2020). Foto: Suryono Sukarno

Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 menyebutkan bahwa metode kampanye diutamakan menggunakan media daring/media sosial. Hal ini disebabkan karena Pilkada 2020 digelar dalam kondisi pandemi Covid-19. Namun, jika tak bisa dilakukan secara daring/melalui media sosial, kampanye pertemuan tatap muka/pertemuan terbatas/dialog secara langsung masih tetap diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.  "Misalnya, pertemuan hanya dihadiri maksimal 50 orang, mengenakan APD, ada handsaintizer, menjaga jarak satu meter dan lain-lain," ujarnya.
 
Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan maka Bawaslu menyampaikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis; dan/atau larangan melakukan metode Kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu. 

"Bawaslu di Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan di masa tenang dan hari H pemungutan dan penghitungan suara. Publik diharapkan ikut mengawasi dan mengawal Pilkada 2020. Bagi yang menemukan dugaan pelanggaran diharapkan mau melaporkan dugaan pelanggaran tersebut," katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut