Bawaslu Demak Temukan 19 Peserta PPK yang Lolos CAT Terdaftar di Parpol

DEMAK, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu Demak, Jawa Tengah (Jateng) menemukan belasan peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lolos tes CAT namun masih terdaftar dalam informasi partai politik atau sipol. Bawaslu Demak mendesak KPU agar menganulir peserta tersebut.
Jumat (31/1/2020) ini merupakan tahapan computer assisted tes (CAT) bagi peserta PPK Pilkada 2020. Sedikitnya ada 400 peserta mengikuti CAT di laboratorium komputer SMAN 2 Demak.
Dari pantauan Bawaslu Demak, terdapat 19 nama peserta seleksi PPK yang lolos CAT tetapi masih tercantum dalam daftar sistem informasi partai politik atau sipol.
Sebelum proses CAT, Bawaslu Demak sudah menemukan 19 peserta tersebut masih tercatat di sipol. Bahkan, pada 29 Januari, mereka sudah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU untuk membatalkan keikutsertaan 19 peserta tersebut.
"Kami sudah menyampaikan ke KPU karena ada dugaan 19 orang ini masuk dalam partai politik," kata Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh, Jumat (31/1/2020).
Bahkan ada satu peserta merupakan PPK di tahun sebelumnya sehingga tidak memenuhi syarat untuk diloloskan.
Sementara itu, Anggota KPU Demak Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nur Hidayah membenarkan rekomendasi dari Bawaslu tersebut. Namun, pihaknya belum bisa menganulir para peserta. Dari pengalaman Pilkada 2018 lalu, nama-nama yang masuk sipol di luar sepengetahuan peserta.
"Jadi tahun lalu kami konfirmasi ternyata orang itu tidak menjadi anggota Parpol. Mereka memberikan surat pernyataan dari Parpol," ucapnya.
Editor: Nani Suherni