SEMARANG, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menyebut tidak menemukan pelanggaran pemilu terkait ucapan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang.
Dalam rapat tersebut, Zulhas menyatakan setelah membaca Al-Fatihah pada salat Maghrib ada yang diam tanpa mengucapkan amin. Pun demikian, saat tahiyat akhir yang seharusnya mengangkat satu jari (jari telunjuk), namun sekarang mengangkat dua jari (jari telunjuk dan jari tengah).

FUIB Gelar Unjuk Rasa dan Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kemudian melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran dari kejadian tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut,” kata anggota Bawaslu Jateng, Sosiawan, Kamis (4/1/2024).
Dia mengatakan, Bawaslu memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam peristiwa tersebut dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (1) huruf c pada UU Pemilu tersebut mengatur bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu lain.

Kejagung Buka Peluang Periksa Mendag Zulkifli Hasan terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Dari hasil penelusuran dan klarifikasi didapati fakta dan keterangan di antaranya, kegiatan Rakernas DPP APPSI dilaksankan di Hotel MG Setos Semarang pada tanggal19 Desember 2023.
Editor: Kastolani Marzuki












