get app
inews
Aa Text
Read Next : Gibran Blusukan Bagi-Bagi Susu di Lembang, Ditemani Zulhas hingga Raffi Ahmad

Bawaslu Jateng Sebut Ucapan Zulhas soal Amin dan Tahiyat Bukan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 04 Januari 2024 - 21:23:00 WIB
Bawaslu Jateng Sebut Ucapan Zulhas soal Amin dan Tahiyat Bukan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Jateng sebut ucapan Zulkifli Hasan terkait membaca amin dan tahiyat akhir yang jadi polemik bukan pelanggaran pemilu. (Foto: MPI)

SEMARANG, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menyebut tidak menemukan pelanggaran pemilu terkait ucapan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang.

Dalam rapat tersebut, Zulhas menyatakan setelah membaca Al-Fatihah pada salat Maghrib ada yang diam tanpa mengucapkan amin. Pun demikian, saat tahiyat akhir yang seharusnya mengangkat satu jari (jari telunjuk), namun sekarang mengangkat dua jari (jari telunjuk dan jari tengah).

“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kemudian melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran dari kejadian tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut,” kata anggota Bawaslu Jateng, Sosiawan, Kamis (4/1/2024).

Dia mengatakan, Bawaslu memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam peristiwa tersebut dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (1) huruf c pada UU Pemilu tersebut mengatur bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu lain.

Dari hasil penelusuran dan klarifikasi didapati fakta dan keterangan di antaranya, kegiatan Rakernas DPP APPSI dilaksankan di Hotel MG Setos Semarang pada tanggal19 Desember 2023.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut