Bawaslu Rembang Masih Digelontor Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
REMBANG, iNews.id – Suhu politik di Kabupaten Rembang masih hangat pasca Pilkada serentak Desember 2020 lalu. Sampai kini, laporan dugaan pelanggaran terus masuk ke meja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Keadaan ini berbanding lurus dengan KPU Rembang yang belum menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih. Sebab pasangan Harno-Bayu Andriyanto mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), setelah KPU mengumumkan hasil penghitungan suara yang dimenangkan pasangan Abdul Hafidz-Mochamad Hanies Cholil Barro’.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto mengatakan, sampai kini pihaknya menerima 53 laporan kasus dugaan pelanggaran sejak rekapitulasi suara Pilkada ditetapkan KPU, 15 Desember 2020. “Setelah kami verifikasi tinggal 9 laporan,” kata Totok Suparyanto, Jumat (29/1/2021).
Laporan beruntun yang masuk, dinilai sebagai tanda kelemahan Undang-Undang Pilkada karena tidak mengatur batasan waktu laporan. “Bunyinya sejak diketahui. Misal dugaan pelanggaran diketahui baru hari ini, ya bisa dilaporkan meskipun Pilkada sudah lama selesai,“ jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Rembang sampai kini masih sibuk menyelesaikan laporan. Padahal mayoritas Bawaslu di daerah lain sudah menyelesaikan laporan akhir. Anggaran Bawaslu Rembang sudah hampir habis, namun laporan yang ditangani masih menumpuk.
Bahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ikut turun tangan membantu menyelesaikan. “Resiko jabatan karena Bawaslu tidak boleh menolak laporan. Untuk penanganan dugaan pelanggaran 9 kasus, Bawaslu Jawa Tengah ikut membantu karena staf kami juga terbatas,“ katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo