get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Landa Donggala hingga Sorong Papua Barat, BNPB Minta Warga Tetap Waspada

Gugatan Pilkada Rembang, Harno-Bayu Kantongi Dugaan Pelanggaran di 47 TPS

Minggu, 20 Desember 2020 - 18:14:00 WIB
Gugatan Pilkada Rembang, Harno-Bayu Kantongi Dugaan Pelanggaran di 47 TPS
Pasangan calon nomor urut 01, Harno-Bayu Andriyanto. (Foto: Musyafa Musa)

REMBANG, iNews.id – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno dan Bayu Andriyanto menyebut ada dugaan pelanggaran di 47 tempat pemungutan suara (TPS). Data itu menjadi bahan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Harno–Bayu, Nimerodin Gulo mengatakan, terdapat pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik. Ia mencontohkan, pelanggaran administrasi seperti kotak suara tidak disegel, kemudian pemilih ditulis hadir, tapi yang bersangkutan tidak ada di TPS.

“Dan ada banyak lagi pelanggaran administrasi lainnya. Saya berani mengajukan gugatan ke MK karena ada data, “ kata Gulo, Minggu (20/12/2020).

Terkait  pelanggaran pidana, pengacara asal Pati ini menyebut adanya pemilih nyoblos sampai 2 kali. Sedangkan pelanggaran kode etik, arahnya tertuju pada KPU dan Bawaslu beserta jajaran.

“Yang pelanggaran pidana, kita akan tempuh jalur hukum. Yang kode etik akan kita selesaikan satu per satu nanti. Tapi kita fokus ke MK dulu, “ katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut