Bayar COD Handphone dengan Uang Palsu, Pemuda asal Demak Ditangkap Polisi

“Setelah menerima HP hasil COD, pelaku membayarnya dengan uang palsu yang dimasukkan dalam amplop. Selanjutnya buru-buru pergi dengan alasan ada keperluan mendesak. Korban yang curiga, kembali meneliti uang tersebut,” kata AKP Agil, Senin (6/12/2021).
“Korban menyadari uang dari pelaku dengan pecahan uang 50 ribuan senilai Rp1.200.000, seluruhnya uang palsu. Bahkan dari 24 lembar uang 50 ribuan tersebut, terdapat 3 nomor seri yang sama,” katanya.
Dia mengatakan, lantaran tidak berhasil mengejar pelaku yang langsung pergi, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Atas kejahatannya, pelaku terancam karena hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar, karena melanggar Undang-Undang tentang Mata Uang.
Editor: Ahmad Antoni