Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Peredaran 43,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp61 Miliar
SEMARANG, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (DJBC) Jateng dan DIY menggagalkan peredaran 43.978.034 batang rokok ilegal senilai Rp61,069 miliar sepanjang 5 bulan terakhir, Januari-Mei 2024. Total potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp42,167 miliar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Jateng-DIY Megah Andiarto mengatakan telah menindak 469 kasus rokok tanpa cukai. Modusnya beragam dan teranyar diselundupkan dalam boks mobil pikap pengiriman ikan.
“Pakai bak terbuka, dikemas di sterefoam, disamarkan dalam boks ikan,” ujarnya, Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, penindakan itu dilakukan pada Senin (13/5/2024). Petugas awalnya mendapat informasi lalu mengejar mobil pikap dan menghentikannya di Tol Banyumanik, Kota Semarang. Setelah diperiksa, ternyata isinya rokok ilegal dengan totalnya 453.000 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM). Perkiraan nilai barangnya sekira Rp623,7juta dan potensi penerimaan negaranya Rp427,6juta.
“Saat ini ada dua sopir yang kami periksa. Mereka mengaku akan membawa rokol tanpa cukai ini ke Sumatra,” katanya.
Megah Andiarto menegaskan, pelaku peredaran rokok ilegal melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun atau pidana denda minimal 2 kali nilai cukai atau maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Editor: Donald Karouw