Bea Cukai Kudus Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Modus Manfaatkan Bus AKAP

KUDUS, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menggagalkan distribusi rokok ilegal. Kali ini modusnya memanfaatkan bus penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Induk Jati Kudus.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus pada hari Selasa (2/8/2022) ketika melakukan patroli darat di wilayah itu.
Diperoleh 4 karton berisi 64.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin siap edar tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan pula nilai barang bukti sebesar Rp72,96 juta dan total potensi kerugian negara sebesar Rp48,88 juta.
Petugas juga mengamankan seorang penumpang berinisial R (52) yang berasal dari Jepara beserta barang buktinya ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk keperluan pemeriksaan.
Sebelumnya, Bea Cukai Kudus juga mengungkap peredaran rokok ilegal dengan barang bukti 300.000 batang serta sebuah mobil untuk mengangkut barang tersebut pada hari Senin (1/8/2022).
Editor: Ary Wahyu Wibowo