KUDUS, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman barang di Kudus serta menggagalkan pengiriman menggunakan mobil penumpang. KPPBC menyita 366.000 batang rokok ilegal.
"Barang bukti yang diamankan dari jasa pengiriman barang sebanyak 116.000 batang, sedangkan dari sebuah mobil penumpang sebanyak 250.000 batang," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho, Kamis (26/1/2023).
Ia mengungkapkan kasus pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman barang berhasil diungkap pada 20 Januari 2023 meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 112.400 batang dan jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 3.600 batang.
Pengungkapannya, kata dia, setelah mendapatkan informasi adanya gudang jasa pengiriman yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok ilegal.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News