Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai, ditemukan 553 slop rokok jenis SKM dan 28 slop jenis SKT dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, sembilan slop jenis SKM dan dua slop jenis SKT dilekati pita cukai diduga palsu.
Nilai total perkiraan barang sebesar Rp114,29 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp97,6 juta.
Sementara pengungkapan rokok ilegal yang diangkut mikrobus berhasil diamankan oleh tim di sebuah rumah makan di Jalan Raya Welahan Jepara pada Selasa (24/1) malam.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 25 karton rokok jenis SKM dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Sedangkan perkiraan nilai barang sebesar Rp313,75 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp215,04 juta.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News