Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman Pakaian Bekas Impor, Jumlahnya Ratusan Bal
Rabu, 27 Juli 2022 - 23:34:00 WIB
Ia menjelaskan, ketika produk impor ilegal itu sudah masuk dan beredar, maka pelarangan dilakukan Kementerian Perdagangan.
Ratusan bal pakaian bekas selanjutnya dimusnahkan bersama dengan berbagai barang milik negara hasil penindakan selama beberapa bulan terakhir.
Tercatat 1.592.332 batang rokok ilegal, 3.900 gram tembakau iris, dan 358,37 liter minuman beralkohol berbagai merk dengan nilai mencapai Rp 2,9 miliar ikut dimusnahkan.
Berbagai jenis produk ilegal tersebut, lanjutnya, telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk dimusnahkan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo