Bea Cukai Surakarta Sita Ribuan Botol Miral Ilegal
Kamar ketiga untuk menyimpan miras ilegal yang dilekati pita cukai palsu, sedangkan kamar keempat untuk menyimpan miras yang dilekati pita cukai asli. Dari penghitungan, ditemukan 1.886 botol miras ilegal berbagai merek, yakni Anggur Merah, Ice Land, Mansion Vodka, Mansion Whisky, Soju, dan ciu.
Selain itu, juga ditemukan nota penjualan dan barang-barang lain yang mendukung penjualan miras ilegal. Selesai dihitung, miras ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta.
Dari hasil pemeriksaan awal, diduga Ma merupakan pemilik miras ilegal yang selama ini sudah menimbun barang di gudang miliknya, serta melakukan transaksi penjualan ke kafe dan karaoke di sekitar Boyolali. Saat ini Ma tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan akan ditingkatkan ke proses penyidikan.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan, diharapkan penindakan tersebut dapat menekan peredaran miras ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tapi juga bisa membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsi. Sementara, total kerugian negara atas kasus itu diperkirakan sekitar Rp82 juta.
Editor: Ary Wahyu Wibowo